Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017
Adapun daftar dokumen penunjang atau lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
- Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
- Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
- Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir.
- Khusus bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
- Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
- Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Referensi dari : Ayo Madrasah